tab viewer

Sunday, March 3, 2019

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terleih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertian dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pengertian Bangsa
bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah :Nusantara/Indonesia.



b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
    a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersarna-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintalian yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

    b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang mernbedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.


2) Teori Terbentuknya Negara
    a) Teori Hukum Alame. Pemikiram pada masa Plato dan Aristoteles:
         Kondisi Alam —> Tumbulinya Manusia —> Berkem.bang-nya Negara.
    b) Teori Ketuhanan. (Islam Kristen) —> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
    c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghathpi kondisi alam dan timbullah kekerasan Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

3) Proses Terbentuknya Negara di Zarnan Modern 
     Proses tersebut- dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pernerintahan sebelumnya.

4) Unsur Negara 
     a) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pernerintahan yang berdaulat.
     b) Bersifat- Deklaratif: Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,  pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

5) Bentuk Negara 
    Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (fideration).

No comments:

Post a Comment