tab viewer

Sunday, January 18, 2015

PKN (pendidikan kewarganegaraan)


PKN
Sekarang kita akan membahas tentang PKN itu sendiri
- sebenarnya apa itu PKN?
PKN singkatan dari Pendidikan KewargaNegaraan, kalau menurut saya itu berarti pengajaran atau pengetahuan tentang kewarganegaraan itu sendiri, lalu apa itu kewarganegaraan? Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan)
- Itu adalah penjelasan kewarga negaraan dari saya sendiri, lalu apa definisi pkn menurut para ahli?
Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Pendidikan demokrasi menyangkut: Sosialisasi; Diseminasi dan aktualisasi konsep; Sistem; Nilai; Budaya; dan Praktek demokrasi melalui pendidikan.
Pendidikan HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”.
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
Civitas Internasional:
“Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
Muhammad Numan Soemantri:
•         Kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
•         Meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat yang demokratis.
•         Termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif untuk hidup bernegara.
Jadi pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program:
1. Memuat bahasan tentang: a. Masalah kebangsaan. b. Masalah kewarganegaraan.
2. Dalam hubungannya dengan: a. Negara b. Demokrasi c. HAM d. Masyarakat madani
3. Dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu melakukan empowermentbagi masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social engineering dalam rangka membangun social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1. Social-cultural development, melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
2. Psycho-paedagogical development, melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses belajar.
3. Socio-political development, melalui berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
(Muhammad Haris, MKn – Fakultas Syariah IAIN Antasari)
(https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/25/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-ahli/)

- Apa kita sebagai pelajar atau mahasiswa harus mempelajarinya?
Tentu iya, karena matakuliah Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewarganegaraan yang wajib diberikan pada semua program studi perguruan tinggi di Indonesia merupakan matakuliah pengembangan kepribadian yang sangat penting. Matakuliah yang juga diajarkan di hampir semua negara ini selalu dilandaskan dan disemangati oleh falsafah bangsanya masing-masing. Demikian pula di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraannya juga didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Menurut Mansoer (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 1-2), Pendidikan Kewarganegaraan pada hakekatnya merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy education, dan citizenship yang berlandaskan pada falsafah Pancasila dan mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Sedangkan Muhammad Erwin (2010: 3) menulis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
Adapun kompetensi, yaitu standar atau tolok ukur terhadap kemampuan atau kecakapan, yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini menurut Muhammad Erwin (2010: 6-7) ada tiga klasifikasi, yaitu: Pertama, paling tidak dapat memunculkan civics knowledge, yakni dapat memiliki pengetahuan tentang kebangsaan dan kewarganegaraan. Kedua, dalam tingkatancivics disposition, dimana orang yang mengerti seluk beluk tentang kebangsaan dan kewarganegaraan akan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh pada tingkatan civics knowledge untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, untuk tingkatan yang paling ber-action ada pada civics skills, yakni telah mampu mengaplikasikannya dalam bentuk ketrampilan seperti orang-orang yang dapat berperan dalam pembuatan kebijakan publik yang dapat berguna bagi orang banyak, seperti para legislator atau para pengawas jalannya pemerintahan seperti para aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah: Pertama, dapat menjadikan mahasiswa Indonesia sebagai ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban. Dan kedua, agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem/nilai Pancasila.
Sedangkan tujuan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga dapat disimak dari rumusan Visi dan Misi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti tersebut, sebagai berikut:
Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.***
Rujukan:
Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Muhammad Erwin, SH., M.Hum, 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
(https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/25/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/)



No comments:

Post a Comment