tab viewer

Showing posts with label uu hak cipta. Show all posts
Showing posts with label uu hak cipta. Show all posts

Thursday, October 26, 2017

rangkuman UU no 19 TAHUN 2002 tentang hak cipta


PERHATIKAN.....! untuk para pembaca
postingan blog ini hanyalah rangkuman dari  " UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta "
jika ingin melihat  " UU no 19 TAHUN 2002 tentang hak cipta "  yang lengkap dan lebih jelas silahkan klik link berikut 
https://www.komisiinformasi.go.id/regulasi/view/penjelasan-atas-uu-nomor-19-tahun-2002-1


rangkuman UU no 19 TAHUN 2002 tentang hak cipta

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.