PERHATIKAN.....! untuk para pembaca
postingan blog ini hanyalah rangkuman dari " UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta "
jika ingin melihat " UU no 19 TAHUN 2002 tentang hak cipta " yang lengkap dan lebih jelas silahkan klik link berikut
https://www.komisiinformasi.go.id/regulasi/view/penjelasan-atas-uu-nomor-19-tahun-2002-1
rangkuman UU no 19 TAHUN 2002 tentang hak cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.